Jombang – Tiga pria asal Wonosobo, Jateng mencuri uang sumbangan untuk pondok pesantren (ponpes) di Jombang senilai Rp 385 juta. Tak sempat menikmati uang tersebut, mereka diringkus polisi di Tol Solo-Ngawi sekitar 3 jam setelah beraksi.
Ketiga tersangka pencurian tersebut yakni Adhi Sutikno (40), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Wonosobo, serta Selon Isworo (44) dan Wahyu Subagio (44), keduanya warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Wonosobo.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang Ipda Zico Bintang Yanottama mengatakan, awalnya korban berinisial J (57), warga Yogyakarta berkunjung ke Jombang bersama tiga tersangka pada Jumat (17/7). Mereka mengendarai mobil yang disewa pelaku jenis Honda Mobilio warna putih nopol AA 8530 RF dari Jateng menuju Kota Santri.
“Korban ingin menyumbangkan uangnya Rp 385 juta ke pondok pesantren di Jombang, dia diantar para pelaku yang mengaku punya banyak kenalan pondok di Jombang,” kata Zico kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Rombongan korban dan tersangka akhirnya tiba di Jombang sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mampir ke SPBU Tambak Beras, Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Para tersangka lantas menyuruh korban wudu dan salat di musala SPBU tersebut sebelum berkunjung ke ponpes.
“Saat korban wudu, para pelaku kabur membawa mobil dan uang korban ke arah tol Tembelang (masuk ke Tol Jombang-Mojokerto melalui gerbang tol Jombang di Kecamatan Tembelang,” terang Zico.
Sadar uang ratusan juta miliknya dicuri, lanjut Zico, korban langsung melapor ke Polres Jombang. Polisi pun mengejar para pelaku yang kabur ke arah Jateng. Mereka akhirnya diringkus Satuan PJR Polda Jateng Unit 7 Kartosuro di Tol Solo-Ngawi KM 420.200 B sekitar pukul 17.00 WIB.
“Alhamdulillah dalam waktu sekitar tiga jam pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sragen. Selanjutnya ketiga pelaku kami ambil di Polres Sragen,” ungkapnya.
Selain meringkus ketiga tersangka, kata Zico, pihaknya juga menyita uang Rp 385 juta milik korban sebagai barang bukti. Para tersangka diringkus tanpa sempat menikmati uang tersebut.
“Barang bukti uang masih lengkap Rp 385 juta,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Adhi, Selon dan Wahyu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tandas Zico.