Kasus Bongkar Peti Jenazah Pasien Positif Covid-19 di Pasuruan, 4 Orang Diamankan

Dua dari empat orang yang diamankan dalam kasus bongkar peti jenazah COVID-19/Foto: Istimewa


Pasuruan – Polisi mengamankan 4 orang terkait kasus bongkar peti jenazah pasien COVID-19. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota.

“Setelah kejadian penjemputan paksa pasien positif COVID-19 Kamis (16/7) kemarin, kami pastikan ada penegakan hukum. Sudah ada 4 orang yang diamankan. Sedang dalam penyelidikan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (19/7/2020).

Empat orang yang diamankan semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka diamankan Tim Buser Sabtu (18/7) siang.

Mereka terancam Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Arman mengatakan, selain penegakan hukum, polisi bersama gugus tugas juga mendatangi Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok untuk melakukan edukasi. Ia berharap tidak ada lagi upaya penjemputan paksa pasien COVID-19.

“Selain penegakan hukum, kami juga melakukan edukasi ke masyarakat. Tolong jangan ada lagi penjemputan paksa pasien COVID-19 apalagi itu sudah positif. Jangan ada lagi yang menolak dimakamkan sesuai protokol COVID-19,” tambahnya.

Peristiwa ini bermula saat ratusan warga mendatangi pemakaman pasien laki-laki berinisial AR (29) di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalati di masjid. Setelah disalati, peti dibawa ke TPU untuk dimakamkan.

Hal tidak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Sedangkan peti dibuang.

Riwayat pasien tersebut dibawa berobat ke RSUD Grati pada Selasa (14/7) setelah 14 hari mengeluh sesak napas. Hasil pemeriksaan, pasien mengalami pneumonia dan hasil rapid test reaktif. Sehingga tim dokter melakukan tes swab.

Pada Rabu (15/7) malam, kondisi kesehatannya menurun dan sesak napasnya kambuh. Pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (16/7) pukul 05.00 WIB. Karena hasil tes swab belum turun, keluarganya tidak berkenan dimakamkan dengan protokol COVID-19. Namun setelah berunding, keluarganya mengizinkan protokol COVID-19 asalnya pemulasaraannya di RSUD R Soedarsono Kota Pasuruan.

Pasien kemudian diberangkatkan ke TPU Rowogempol untuk dimakamkan dengan protap COVID-19. Namun saat akan dimakamkan, terjadilah insiden warga merebut peti jenazah. Pukul 13.00 atau dua jam usai pemakaman, hasil tes swab keluar dan pasien tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5099257/kasus-bongkar-peti-jenazah-covid-19-di-pasuruan-polisi-amankan-4-orang

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :