Banyuwangi – Seorang lansia di Banyuwangi menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. Usia kehamilan korban kini sudah mencapai 5 bulan.
Pelaku yakni SW (61), warga Kecamatan Blimbingsari. Ia mengakui telah menyetubuhi anak tiri dari istri sirinya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kebejatan pelaku terbongkar atas laporan ibu kandung korban. Korban sebelumnya bercerita kepada sang ibu, telah menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah tiri.
“Berawal dari laporan ibu korban yang curiga perut anaknya membuncit. Setelah didesak ibunya korban mengaku disetubuhi bapak tirinya,” ujar Arman, Sabtu (27/6/2020).
Arman menjelaskan, pada suatu hari korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Lalu diam-diam pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhinya.
“Korban yang tertidur pulas langsung berontak mengetahui hal itu. Namun karena kalah tenaga, korban hanya pasrah,” terangnya.
“Pelaku juga melakukan ini dengan ancaman,” tambahnya.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku hingga beberapa kali. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti daster, celana dalam warna pink, celana pendek warna merah, serta satu sarung bermotif kotak-kotak warna hijau.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5070514/lansia-di-banyuwangi-hamili-anak-tiri