Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus pengedar narkoba yang masih berkeliaran di tengah pandemi COVID-19.
Dia adalah Muhammad Haykal Dzulfikar (33) warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Tersangka diamankan polisi, Senin (22/6/2020) sore.
Yang bersangkutan diamankan saat membeli es degan di dekat Jalan Erlangan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Tersangka mengira kami sebagai pembeli es degan. Jadi dia tidak gugup sama sekali dan tidak gemeteran,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono, Selasa (23/6/2020) dinihari.
Nanang menjelaskan, di penjual es degan itu, rencananya tersangka ini akan transaksi dengan temannya.
Sembari menunggu temannya, tersangka menikmati es degan lebih dulu.
“Sebelum transaksi, tersangka kami amankan. Tersangka sempat terkejut dan berusaha melarikan diri. Tapi, upayanya gagal, karena kami langsung memborgol tangan tersangka,” papar dia.
Menurut Nanang, tersangka ini adalah pegawai koperasi yang sudah dua tahun ini berkecimpung di dunia narkoba.
Ia awalnya pengguna, dan lama-kelamaan, tersangka juga ikut menjual.
“Tersangka bisa untung Rp 50.000 per paketnya, tergantung pesanannya saja. Ini kami masih melakukan pendalaman, tersangka mendapatkan pasokan barang darimana saja,” sambung Nanang.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah sabu seberat 0,44 gram dan lainnya.