Sidoarjo – Polisi menangkap empat warga yang judi sabung ayam di Wonoayu, Sidoarjo. Salah satu dari mereka reaktif saat di-rapid test.
Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat terkait judi sabung ayam tersebut. Warga merasa resah lantaran lokasi sabung ayam dekat dengan tempat ibadah yakni sebuah musala.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hadi Putra mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi judi itu merupakan sebuah pekarangan rumah warga.
“Empat pelaku. Yang ditahan hanya tiga orang, karena satu pelaku saat di-rapid test ternyata reaktif,” kata Ambuka kepada wartawan di mapolresta, Senin (22/6/2020).
Empat pelaku yakni S (40) warga Krian, JEM (34) warga Balongbendo, DRA (34) serta ALS (37) warga Krian, Sidoarjo.
“Yang reaktif berinisial JEM (34) warga Balongbendo yang saat ini tinggal di Sukodono. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan. Setelah proses kesehatannya selesai tetap diproses sesuai hukum,” tambah Ambuka.
Ambuka menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan, diketahui ada indikasi judi menggunakan uang. Sehingga dapat diduga, para pemilik ayam dan penonton melakukan praktik perjudian sabung ayam dengan uang sebagai taruhannya.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Ambuka.