Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku pencurian kabel di jalan raya Padangan-Ngawi, Desa/Kecamatan Padangan.
Aksi dilakukan 3 orang yaitu Asep (30), Desa Sukalangu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Mariyanto (43), Desa Sumurlaban, Kecamatan Dander, Bojonegoro dan Gomek (40), alamat belum diketahui.
Ketiganya berhasil menggondol 150 meter kabel tembaga milik PT Telkom, pada Jumat 13 Desember 2019.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, ketiga pelaku yang baru ditangkap yaitu Asep.
Sedangkan dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kabel telkom yang terpasang di jalan, pada malam hari.
Selanjutnya memotong dengan gunting besar agar kabel mengelupas dan terlihat tembaganya kemudian dijual.
“Itu kabel jaringan telpon dan internet kapasitas 100 pair, pihak telkom cepu lalu melaporkan kejadian tersebut. Pelaku kita tembak karena berusaha melawan,” ujar Kapolres, Minggu (21/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, atas kejadian tersebut kerugian yang dialami akibat pencurian kabel tembaga yaitu senilai Rp 6 juta.
Kepolisian saat ini masih terus memburu dua orang pelaku yang masih berstatus DPO, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kita jerat pasal curat, untuk yang dua DPO masih dikejar,” pungkasnya.