Seorang gadis berinisial AR usia 17 tahun asal Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo digilir dua pemuda di pinggir hutan. Aksi mereka pun kepergok warga hingga akhirnya kabur tanpa busana.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, aksi bejat ino dilakukan AW 21 tahun dan ES 22 tahun, keduanya masih saudara asal Desa Watu Bonang Kecamatan Badegan, Ponorogo.
Persetubuhan ini dilakukan di hutan Kecamatan Badegan, Ponorogo pada Senin 15 Juni 2020. Pelaku AW diketahui adalah mantan pacar dari korban AR, gadis tersebut.
AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo mengatakan, kedua tersangka ini masih terikat saudara sepupu, dan pelaku AW pernah berpacaran dengan korban pada oktober 2019 dan sempat berhubungan badan.
Kata Kapolres, kala itu, AW membujuk korban hingga mau disetubuhi. “AW ini membujuk rayu korban, akhirnya korban mau disetubuhi,” ungkapnya, Jum’at (19/06/2020)
Kapolres juga mengatakan, pada November 2019, kedua pasangan sejoli ini putus hubungan. Lalu pada bulan Mei 2020, AW menghubungi korban kembali dan mengajak keluar bersama.
Kemudian, korban dikenalkan dengan tersangka ES. Lalu korban disetubuhi bergiliran oleh AW dan ES di pinggir hutan. Kemudian perbuatan itu diulang pada Senin (15/6) lalu di TKP yang sama, hingga kepergok warga dan kedua pelaku kabur dengan kondisi telanjang dan meninggalkan motor, HP dan pakaiannya.
Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, dan pelaku berhasil diringkus dan dijerat pasal 82 undang undang KUHP tentang perbuatan asusila disertai ancaman. Kedua terasangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara korban mau menuruti kemauan pelaku diduga karena diancam rahasianya akan dibongkar, yakni para pelaku mengancam akan menyebarkan foto screenshot percakapannya.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur