Polisi Jauhkan Siswi SMP di Kediri yang Dicabuli Ayah Tirinya dari TKP, Ini Alasannya

Polresta Kediri sudah berhasil menangkap seorang Pria yang tega menjadikan anak tirinya berusia 14 tahun sebagai budak nafsu seksualnya selama dua tahun.

Kini, pelaku berinisial ISY (38), warga Kecamatan Mojoroto Kediri kini sudah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Sementara itu, kondisi korban Bunga, bukan nama sebenarnya, siswi kelas 8 di salah satu SMP di Kota Kediri itu mengalami tekanan mental yang berat atau trauma psikis.

AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota mengatakan, saat ini pihaknya selain menangani tersangka dalam kasus ini, petugas juga berupaya menangani korban yang mengalami trauma berat.

Kata Kapolresta, diantara yang dilakukan pihak kepolisian adalah menyiapkan psikiater untuk membantu pemulihan kondisi kejiwaan korban yang masih di bawah umur tersebut.

“Kondisi korban tidak bagus, Sehingga harus melibatkan
psikiater untuk mendampingi korban,” ungkapnya, Selasa (16/06/2020)

Selain menyiapkan psikiater, polisi juga menjauhkan korban dari rumahnya. Karena, di rumah itu korban dicabuli oleh ayah tirinya. Sehingga, korban terus teringat kejadian yang dialami. “Saat ini, kita juga prioritaskan untuk penyembuhan korban,” tambahnya.

Kapolresta berharap, dengan dijauhkan dari TKP, akan membantu siswi tersebut melupakan tragedi buruk yang menimpanya. Karena kalau dibiarkan akan membuat Gadis tersebut mengalami depresi.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak gadisnya ini terjadi di Kediri. Bahkan, korban yang berusia 14 tahun telah dijadikan budak pemuas nafsunya selama 2 tahun.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :