Jombang – Seorang narapidana (napi) kasus narkoba nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri di Lapas Kelas IIB Jombang. Korban diduga menderita depresi. Salah satunya karena mempunyai banyak utang.
Napi itu adalah RA (24), warga Jalan Laksda Adi Sucipto 03, Desa Sambongdukuh Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia divonis bersalah karena melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Statusnya napi, dia divonis 6 tahun 2 bulan penjara. Baru menjalani satu tahun,” kata Kapolsek Jombang AKP Wilono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/6/2020).
Ia menjelaskan, RA menghuni sel blok B7 di Lapas Jombang. Namun pada Jumat (12/6) sekitar pukul 14.00 WIB, napi kasus narkoba ini bermain dan tiduran di sel blok A3 bersama 6 tahanan penghuni sel tersebut.
Sekitar pukul 14.45 WIB, semua warga binaan menunaikan salat ashar berjamaah. Sehingga saat itu, RA seorang diri di sel blok A3.
“Sekitar pukul 15.15 WIB tahanan kembali melihat jendela sel blok A3 tertutup. Saat masuk sel, mereka menemukan korban meninggal dunia dalam kondisi gantung diri,” terang Wilono.
RA tewas gantung diri menggunakan kain sarung yang diikat pada jeruji besi jendala sel blok A3. Pihak Lapas Jombang pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Korban diduga meninggal karena gantung diri. Pihak keluarga menolak jenazahnya diautopsi dan menerima ini sebagai musibah. Sehingga jenazah kami serahkan kepada keluarga,” jelas Wilono.
Halaman selanjutnya ⇒