Aksi pembunuhan terhadap Pria yang ditemukan di Jembatan Layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik Senin (08/06/2020) akhirnya terungkap.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, korban dikatahui bernama Hadi Kirana Saputra (28) warga Asemrowo Surabaya. Sedangkan pelakunya adalah Yendi (35) warga Jalan Nibung Raya II/24 Surabaya.
Dalam penanganan kasus ini, pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polres Gresik dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian.
AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Gresik mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia merasa kesal dan sakit hati kepada korban lantaran istri sirinya diselingkuhi.
Kata Kapolres, karena sakit hati itulah pelaku Yendi mengajak korban untuk bertemu, lalu korban yang mengendarai motor dianiaya hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal.
Korban mengalam luka serius dan kristis saat dirawat di IGD RSUD Ibnu Sina, hingga akhirnya meninggal dunia. “Korban sempat dorawat di.rumah sakit, lalu meninggal dunia,” ungkapnya, Selasa (9/06/2020).
Atas perbuatannya, Yendi (35) warga Jalan Nibung Raya II/24 Surabaya dijerat dengan pasal 351 dan 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.(tim/pro)
Redaksi : Suara Jawa Timur