Probolinggo – Polisi menggerebek rumah di Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Rumah tersebut menyimpan bahan peledak untuk membuat petasan.
Di rumah milik JP (35), petugas menyita barang bukti obat petasan seberat 5 kilogram. Kemudian ada 12 renteng petasan dengan panjang masing-masing 5 meter. Lalu sumbu petasan sebanyak 10 bendel dan motor Yamaha Mio 125 dengan nopol N 5040 NBA. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Maron untuk proses hukum lebih lanjut.
JP melarikan diri saat rumahnya digerebek tim khusus dan anggota Polsek Maron pada Minggu (7/6) pukul 20.30 WIB. Saat ini, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Salah seorang anggota tim khusus yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan soal penggerebekan tersebut. Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat petasan di Kecamatan Maron.
Kemudian Kapolsek Maron Iptu Samiran bersama anggota serta Timsus Polres Probolinggo melakukan penggerebekan dan penangkapan. Namun pelaku melarikan diri. Sedangkan barang bukti ditinggal di TKP, Desa Gerongan.
“Benar timsus bersama anggota Polsek Maron menggerebek rumah yang dijadikan transaksi penjualan bahan peledak untuk pembuatan petasan. Dari lokasi polisi mengamankan bahan-bahan petasan dan petasan siap jual. Pemilik barang berhasil kabur saat penangkapan,” terang seorang petugas, Senin (8/6/2020).
Polisi mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri. Bisa ke kantor polisi terdekat atau Mapolsek Maron.