Kediri – Dua pasangan bukan suami istri yang tinggal di rumah kos Gang Makam Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri digrebek warga bersama dengan hansip, Minggu (24/5/2020) malam.
Setelah digrebek warga kedua pasangan bukan suami istri itu sempat diminta duduk di depan tempat kosnya. Warga selanjutnya menghubungi patroli Satpol PP untuk mengamankan kedua pasangan yang digrebek warga.
Kedua pasangan yang diamankan warga masing-masing, RA (18) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri bersama dengan NI (21) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kemudian RTH (16) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri bersama dengan HS (23) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pasangan bukan suami istri dilaporkan warga kepada petugas.
“Kedua pasangan itu digrebek oleh warga bersama ketua RT, ketua RW, hansip dengan tiga pilar Kelurahan Bangsal,” jelasnya.
Penggrebekan dilakukan diduga kedua pasangan melakukan tindak asusila di rumah kos. Karena keduanya sudah berada di tempat kos sejak siang hingga malam hari.
“Petugas membawa kedua pasangan bukan suami istri untuk proses lebih lanjut ke Kantor Satpol PP. Selain membuat pernyataan tidak mengulangi lagi juga didatangkan keluarganya,” jelasnya.