Razia Rumah Kos, Pasangan Muda-mudi Belum Nikah di Pamekasan Kepergok Asyik Berduaan di Dalam Kamar

Pasangan muda-mudi yang kedapatan berduaan dalam kamar kos saat berada di Polsek Pademawu Pamekasan/Foto: Kuswanto Ferdian


Pamekasan – Pasangan muda-mudi yang belum berstatus suami istri, terkena razia di rumah kos Jalan Nugroho, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.

Pasangan yang masih pacaran itu tak berkutik, setelah kedapatan berduaan di dalam kamar kos saat Forpimka Pademawu merazia sejumlah rumah kos.

Dalam razia gabungan itu, tampak Camat Pademawu, Kapolsek Pademawu, Kasi Trantib Satpol PP, angota Koramil dan anggota Polsek Pademawu turun langsung dalam razia ke sejumlah rumah kos kali ini.

Petugas gabungan tersebut, menyasar tiga lokasi rumah kos untuk dilakukan razia.

Rumah Kos di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Rumah Kos di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Rumah Kos di Jalan Nugroho, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kanit Intel Polsek Pademawu, Aiptu Irwan mengatakan, saat berada di dalam kamar kos, pasangan itu sedang duduk, serta memakai baju lengkap.

Saat diinterogasi, si pria mengaku hanya numpang menginap sebentar di kos pacarnya.

Sebab, sewaktu pagi harinya, berdasar pengakuan si pria, usai mengantar sang pacar ke kosnya dia sedikit agak lelah.

“Kosannya itu milik yang perempuan. Yang perempuan bekerja sebagai SPG,” kata Aiptu Irwan, Kamis (21/5/2020).

Selain itu, Aiptu Irwan menjelaskan, saat keduanya dimintai Kartu Tanda Pengenal (KTP), ternyata diketahui belum menyandang status sebagai suami istri.

Kata dia, si pria berinisial WPU, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta, warga Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang.

Sedangkan si perempuan berinisial NH, seorang mahasiswi, warga Jalan Delima Pandiyan, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.

“Mengetahui keduanya bukan pasangan suami istri, jadi kami langsung bawa ke kantor dan kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.

“Setelah itu kami beri pembinaan. Selepas diberi pembinaan, kami buatkan surat pernyataan untuk keduanya, yang berisi tulisan tidak berbuat begitu lagi dan segera meninggalkan kosnya,” tambahnya.

Saat ini, kata Aiptu Irwan, NH sudah diantarkan kembali oleh anggotanya ke rumah kosnya.

Namun yang laki-laki, kata dia disuruh langsung pulang ke rumahnya.

“Ini masih razia permulaan. Nanti kami ke depan akan melakukan razia kembali ke sejumlah rumah kos yang ada di wilayah Pademawu,” tutupnya.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/21/pasangan-belum-nikah-kepergok-berduaan-di-kamar-kos-si-cowok-ngaku-cuma-numpang-nginap

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :