Trenggalek – Gara-gara terlilit utang ratusan juta rupiah, Anggodo (35) nekat menggadaikan belasan mobil rental milik teman-temannya. Warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek itu sudah enam bulan menjalankan bisnis penilapan itu.
Ia memperdaya temannya, para pemilik mobil rental, dengan dalih menyewa untuk keperluan proyek dan instansi.
“Saya kenal semua (korban). Semuanya (asal) Trenggalek,” kata Anggodo, saat rilis kasus itu di Mapolres Trenggalek, Kamis (14/5/2020).
Ia menyewa mobil itu dengan harga bervariasi, ada yang Rp 200.000-300.000 per hari.
Ada juga yang Rp 6 juta sampai Rp 9 juta per bulan, tergantung jenis dan tahun mobilnya.
Oleh Anggodo, mobil itu diserahkan ke empat orang perantara untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
Harga jual gadai itu kisaran antara Rp 20-30 juta.
Ia memakai uang hasil gadai untuk banyak hal, yakni 10 persennya untuk membayar sang perantara, sementara sisanya untuk membayar utang masa lalu dan membayar sewa mobil.
“Motivasi saya untuk meraup keuntungan. Menutup utang-utang lampau. Saya sudah meraup Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Utang saya juga sekitar itu,” ungkap dia.
Selang beberapa bulan, Anggodo tak mampu melunasi sewa rental yang dijanjikan kepada pemilik mobil.
Pemilik mobil pun geram dan melaporkan kasus itu ke polisi.
“Ada dua pelapor yang masuk ke kami,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap, Anggodo telah menilap 17 mobil rental.
“Sebanyak 10 mobil sudah kami amankan. Sisanya tujuh mobil masih dicari tim di lapangan,” sambung Calvijn.
Dari kasus itu, polisi juga menangkap seorang perantara dan dua orang penadah.
Mereka kini ditahan di Mapolres Trenggalek.
Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.