Banyuwangi – Polisi mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Banyuwangi. Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun yang dipaksa melayani pria hidung belang.
Polisi mengamankan dua orang muncikari, yakni DM (31) warga Kecamatan Purwoharjo dan SG (51), warga Kecamatan Cluring. Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi trafficking karena kebutuhan hidup.
“Ada dua tersangka yang berhasil kami amankan. Mereka mengaku untuk kebutuhan hidup,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (13/5/2020).
Menurut Arman, kasus ini bermula saat SG yang berperan sebagai ‘MAMA’ mendapat pesanan dari seorang pria hidung belang untuk mencari gadis yang mau melayaninya. SG lantas memerintahkan DM untuk mencari gadis yang mau untuk melayani bisnis esek-esek tersebut.
“Tersangka DM lantas menghubungi korban dan dijanjikan akan diberi uang dengan melayani pria hidung belang,” kata Arman.
Setelah korban setuju, tersangka DM mengajak korban bertemu dengan tersangka SG. Selanjutnya, SG mengajak korban untuk menemui kliennya di sebuah hotel di daerah Jajag Kecamatan Gambiran.
“Di hotel inilah korban akhirnya harus melayani pria hidung belang,” kata Arman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 83 Jo pasal 76F atau pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.