Kediri – Satpol PP menggerebek pasangan bukan suami istri di kamar kos Kelurahan Banaran, Kota Kediri, Sabtu (9/5/2020) malam.
Penggerebekan bermula dari laporan pria berinisial Su.
Pria asal Kelurahan Burengan, Kota Kediri ini melaporkan bahwa anaknya berinisial MC (38) sudah tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Su menduga sang anak berada di kamar kos itu bersama wanita berinisial NE (35).
Akhirnya Su minta bantuan Satpol PP Kota Kediri untuk menggrebek kamar kos itu.
Keluarga MC tidak merestui hubungan anaknya dengan NE.
Sebab, MC masih memiliki istri. Sedangkan NE juga masih punya suami.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan pihaknya membawa pasangan selingkuh itu ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Petugas juga mendatangkan keluarga masing-masing untuk proses mediasi.
Dari hasil mediasi, MC bersedia kembali kepada keluarga, dan tidak menghubungi NE lagi.
NE pun sanggup tidak menerima MC datang di tempat kosnya.
Bila MC datang di kamar kos, NE berjanji akan menghubungi keluarga atau istri MC.
“Saudari NE juga minta maaf kepada keluarga MC,” jelas Nur Khamid, Minggu (10/5/2020).