Boleh Mudik, Jika Kondisi Darurat dan Punya Surat Keterangan

Ilustrasi penyekatan pemudik/sumber: cnnindonesia.com


Pemerintah melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran virus corona hingga 31 Mei mendatang. Namun, ada kelonggaran bagi warga yang dalam kondisi darurat, bisa tetap pergi kampung dengan berbekal surat keterangan mudik.

Warga bisa meminta surat dispensasi mudik itu ke Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Permintaan surat pun harus disertai alasan dan bukti kuat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat yang diizinkan.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, [sebagai bukti] bener enggak keluarganya sakit,” kata dia melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menambahkan bahwa pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan.

Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus dapat meyakinkan petugas saat diperiksa di titik pemeriksaan.

“[Kalau hanya surat dari RT/RW] saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong” kata Benyamin.

Berbekal surat keterangan itu, petugas akan memberi izin kendaraan pemudik. Sebaliknya jika tak ada surat maka pemudik akan diminta putar balik.

Berdasarkan data Korlantas Polri hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik atau Senin (27/4), sebanyak 9.393 kendaraan pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa. Mereka diminta kembali ke daerah asal.

“Sampai hari keempat kemarin (Senin) itu sudah 9.393 untuk Lampung sama Jawa,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/4).

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan di 52 titik pos pemantauan, baik di ruas jalan tol maupun ruas jalan arteri. Mayoritas kendaraan yang diputarbalikkan adalah mobil pribadi.

Kelonggaran larangan mudik sebenarnya sudah dimulai ketika maskapai penerbangan Lion Air diberi izin untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, misalnya pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan mulai 3 Mei 2020.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200501085232-20-499150/punya-surat-keterangan-warga-bisa-mudik-jika-kondisi-darurat

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :