1.348 Kayu Jati Disita, 4 Pembalak Liar di Bojonegoro Diamankan

Sumber: detik.com


Praktik illegal logging ternyata masih ada di Bojonegoro. Polisi dan Perhutani mengagalkan pencurian kayu jati di beberapa lokasi hutan di Bojonegoro.

Empat orang pembalak liar diamankan dan sudah dijadikan tersangka. Mereka adalah PR (35), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Bubulan; PS (20), warga Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem; SN (24), warga Dusun Dance, Kecamatan Kedungadem; dan MA (35), warga Dusun Munggarejo, Desa Mancon, Kecamatan Wilangan Nganjuk.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat meninjau barang bukti kayu jati di tempat penimbunan kayu (TPK) Perhutani mengatakan ada ribuan batang kayu jati yang berhasil diamankan dari tangan pelaku dengan berbagai ukuran.

“Ada empat tersangka dan total ada 1.348 batang kayu jati berbagai ukuran yang berhasil disita petugas saat operasi,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan barang bukti ini diamankan dari empat TKP yakni di petak 95 B RPH Sumberarum BKPH Dander turut Desa Brangkal Desa Clebung Kecamatan Bubulan, RPH Bunten Petak 79 G BKPH Tondomulo Kedungadem, petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo Kedungadem, dan di Dusun Kenongorejo Rt. 05 Rw. 02 Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang, Bojonegoro.

Operasi penangkapan pelaku ilegal logging ini berawal dari adanya laporan petugas hutan karena seringnya kehilangan pohon jati di wilayah hutan KPH Bojonegoro. Petugas gabungan dari Polres Bojonegoro dan perhutani KPH Bojonegoro pun melakukan kegiatan operasi.

Dari kegiatan operasi itu berhasil diamankan kayu jati dari sejumlah lokasi seperti pekerangan rumah warga, sungai, dan sekitar hutan.

“Kayu-kayu jati itu ada yang masih di tengah hutan, di sungai bahkan ada yang kami amankan dari pekarangan rumah. Semua kami angkut untuk dijadikan barang bukti,” jelas Hangga.

Kayu jati berbagai ukuran ini jika dihitung dalam kubikasi, totalnya mencapai 36.3749 meter kubik. Kini, para pelaku yang berada di balik jeruji diancam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 (b) UU RI nomor 18 tahun 2013, di pidana paling lama 5 tahun.

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4976838/4-pembalak-liar-diamankan-1348-batang-kayu-jati-disita

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :