eorang ayah tiri di Blitar tega mencabuli putri tirinya hingga berlangsung selama 2 tahun. Akhirnya, pria tersebut diamankan Polisi.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku doketahui bernama Poniran (58) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar yang sehari-harinya sebagai buruh tani.
Sedangkan korban, berinisial WS, saat ini masih berusia 14 dan berstatus pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (11/4/2020), dan diduga telah menyetubuhi anak tirinya
Kata Kapolres, kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya kepada polisi.
“Yang melaporkan adalah kakak korban. Sebab, tak terima adik kandungnya diperlakukan seperti itu,” terangnya, Minggu (12/4/2020).
Sementara informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, korban mengaku perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, sejak ibu kandungnya pergi menjadi TKI.
Korban sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, hingga akhirnya tidak tahan dan tertekan, kemudian menceritakan kepada kakaknya. Kemudian dilapprkan ke polisi
Mendapat laporan itu, Polres Blitar langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (11/04). Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada korban.
Kepada polisi, pelaku tega menyetubuhi anak tirinya karena tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istrimya menjadi TKI di Hongkong.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur