Gubernur Khofifah Minta Semua Leasing Beri Keringanan Kredit Nasabah, Efek Covid-19

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim, Foto : rri.co.id

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance/leasing di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Jumat kemarin (10/4/2020).

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meminta agar perusahaan multifinance leasing di Jatim membantu para debitur di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit,” kata Khofifah.

Menurutnya, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19. Seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Mereka merupakan kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

“Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” ujarnya.

Seperti diinformasikan, kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak Virus Corona, baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

“Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya,” terang Khofifah.

Khofifah juga mengatakan, perusahaan multifinance agar tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Sebab, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.

Hal itu penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan, akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

“Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan,” ujarnya.

“Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance/leasing di Jatim. Termasuk diantaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milik pemprov,” tandasnya. (tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :