Aturan PSBB Diberlakukan, Ojek Online dan Grab Dilarang Angkut Penumpang

Kementerian Kesehatan secara resmi telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam aturan ini, selain melarang berbagai macam kegiatan berbasis massa, baik pendidikan, sosial keagamaan dan berbagai kegiatan lainnya. Nasib pengemudi ojek online dan grab juga bakal terdampak langsung, karena dilarang mengangkut penumpang.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan virus corona.

Nah, dalam aturan yang dijadikan pedoman pelaksanaan PSBB itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman PSBB yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam pedoman pelaksanaan PSBB tersebut, Menteri Kesehatan juga menyampaikan bahwa selama masa pandemi covid-19 ini, kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi, maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah maka perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

“Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi,” ujarnya.

Sementara, Oscar Permadi, Sekjen Kemenkes menerangkan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.

“PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,” ujarnya.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : CNBC Indonesia

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :