Wacana pembebasan narapidana kasus korupsi dan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait upaya pencagahan penyebaran Covid-19 disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK sepakat dengan wacana yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terkait rencana akan membebaskan 300 lebih narapida korupsi dan narkotika dari dalam Lapas.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil Menkumham adalah hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona di dalam lapas. Karena kepasitas yang ada di lapas sudah lebih dari 300 persen.
“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-1. Karena penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat,” ungkapnya, Kamis, 2 April 2020.
Kata Ghufron, dengan pertimbangan kemanusiaan, wacana tersebut cukup positif. Namun harus diawali dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang berperspektif epidemi.
Selain itu, juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan. “Mekanismenya bagaimana adalah ranah kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” tambahnya.
Ghufron menegaskan bahwa, wacana ini bukan berarti dirinya mendukung napi korupsi dibebaskan. Namun, ini adalah bentuk waspada terhadap penularan virus korona atau Covid-19.
Karena itu, Ghufron memandang wacana itu sebagai bentuk empati kemanusiaan terhadap narapidana agar warga binaan ini bisa terhindar dari wabah corona.
“Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan, sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan,” tegasnya.
Sebelumnya Kemenkumham berencana membebaskan banyak narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk napi korupsi dan narkotika. Namun, wacana ini terganjal dengan PP 99/12, sehingga akan direvisi.
Nah, dalam revisi tersebut, akan mengatur mekanisme dan kreteria narapidana yang akan dikeluarkan dari Lapas. Antara lain :
– Narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
– Narapidana kasus korupsi yang telah berusia lebih dari 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Dengan dua kreteria tersebut, diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan dari narapidana kasus narkoba dan kasus korupsi.
Sementara terkait narapidana kasus lainnya,
Kemenkumham sudah memutuskan akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur