Kasus pencabulan pelajar terjadi di Surabaya, seorang siswa SMK berinisial AG (18), asal Tembok Dukuh Surabaya diduga telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya sendiri yang masih dibawah umur.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kasus pencabulan ini sebenarnya terjadi sejak bulan desember 2019 hingga Januari 2020.
Kompol Ardian Satrio Utomo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku AG diduga telah melakukan hubungan intim dengan korban yang juga kekasihnya sendiri sebanyak 4 kali.
Korban berani melakukan hubungan layaknya suami-istri tersebut karena terkena bujuk rayu tersangka yang berjanji akan menikahinya setelah lulus sekolah. “Korban dirayubakan dinikahi, akhirnya mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri ,” ungkapnya, Selasa (31/3/2020).
Orang tua korban yang akhirnya mengetahui hubungan mereka, merasa tidak terima kemudian lapor polisi.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan hubungan intim tersebut dilakukan di rumah korban di Surabaya sebanyak 3 kali. Sedangkan yang terakhir dilakukan di rumah nenek tersangka yang ada di Madura.
Akibat perbuatannya, siswa SMK tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur