Seorang pemuda asal Kota Probolinggo diamankan polisi lantaran telah membawa kabur seorang siswi SMP dan diajak berhubungan intim. Pelaku akhirnya diringkus Polisi.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku diketahui berinisial FA (30) asal Probolinggo, Ia membawa lari gadis berinisial SHA (15) siswi di SMPN 1 Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura.
AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial sejak 5 bulan lalu. Korban curhat terkait masalah di keluarga.
Setelah itu, mereka janjian untuk bertemu di sekolah, lalu pelaku membawa lari korban pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 13.30 wib.
Kata Kapolres, dari pengakuan tersangka dan korban, mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, karena keduanya mengaku sudah menikah. “Kita telusuri, ternyata keduanya belum melakukan pernikahan,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Sumenep, kemudian dilakukan investigasi selama 7 hari.
“Kami melakukan pengejaran tersangka selama 7 hari. Akhirnya korban berhasil diamankan di daerah Probolinggo Kota,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat Tindak Pidana KUHP Pasal 332 Ayat 1 tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur