Praktik pengoplosan tabung elpiji bersubsidi di Kecamatan Rembang, Pasuruan, Jawa Timur dibongkar Polisi. Dua orang pelaku berhasil diringkus.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kedua tersangka yaitu Rusdi (34), warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Pasuruan dan Ahlal Firdaus (20), warga Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan.
AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubdi 3 kilogram.
Mereka melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi. “Tabung oplosan ini dijual untuk industri, karena ada selisih harga,” ungkapnya. (21/2/2020).
Kapolres juga mengatakan, kedua tersangka mampu mengoplos 1.500 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi, atau untung hingga Rp 6 juta per hari. Kalau dalam satu bulan bekerja 20 hari saja, negara dirugikan hingga Rp 120 juta.
Seperti diketahui, harga elpiji subsidi 3 kg adalah Rp 16 ribu. Sedangkan elpiji nonsubsidi 12 kg seharga Rp 120 ribu, 50 kilogram seharga Rp 562 ribu. Sesuai dengan aturan yang ada, Elpiji bersubsidi 3 kg sebenarnya diperuntukkan warga miskin.
Kasus Elpiji oplosan ini masih dikembangkan pihak Polres Pasuruan. Karena dalam pengakuannya, kedua tersangka sudah 10 bulan menjalani praktik ilegal tersebut dengan belajar secara otodidak.
Para pelaku juga mengaku uang yang didapat untuk membeli mobil dan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam penggerebekan ini, Polisi jugaa menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah piranti untuk pengoplosan elpiji, katup tabung elpiji pasangan dalam kondisi baru, mobil pikap S 9397 ND dan uang hasil penjualan Rp 20 juta.
Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas, dengan Andaman maksimal 6 Tahun penjara.(sma/udi)