Pelaku pencabulan di Kabupaten Sampang akhirnya diringkus polisi, setelah selama satu tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku bernama Feri Irawan (23) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang yang tega mencabuli SR yang masih berusia 16 tahun.
AKBP Didit Bambang Wibowo, Kapolres Sampang mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku membeli sebuah ponsel kepada rekan korban.
Namun hp itu masih lengkap dengan memory cardnya yang sebelumnya tidak niat untuk dijual.
Kemudian, korban menghubungi pelaku dan meminta memory card yang ada di ponsel itu dikembalikan. Sehingga pelaku mengajak korban bertemu di Desa Panggung Kecamatan Sampang.
Menurutnya, setelah bertemu, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dan diajak jalan-jalan. “Dari bujuk rayu yang sudah dilakukan oleh pelaku (Feri Irawan). Pelaku melakukan hal yang tidak pantas yaitu merayu dan memaksa korban dengan cara mengancam korban,” terangnya, Kamis (6/2/2020).
Korban juga diancam oleh pelaku. “Korban diancam dengan cara mencekik dan menutupi mulutnya, hingga diancam akan dibunuh,” jelasnya.
AKBP Didit juga mengatakan, setelah melakukan perbuatannya, dia lari ke Jakarta kemudian berpindah ke kota Surabaya dan pulang ke Sampang. Sehingga pelaku masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat pulang ke Sampang, petugas mendapatkan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak.
“Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 81, 82 UUD Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya. (tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur