Praktel prostitusi di Sumenep Madura Jawa Timur dibongkar pihak kepolisian. Dua Penjaja Seks Komersial (PSK) ditangkap saat melayani tamunya di sebuah hotel.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, dua wanita cantik yang “dijual” sang mucikari itu berinisial AN (20) asal Desa Lebak Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dan AA (22) asal Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur.
Mereka berdua ditangkap Resmob Polres Sumenep saat melayani tamunya di sebuah hotel Safari Jaya, Jalan Trunojoyo, Sumenep di Kamar nomor 49 dan 51 pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain dua PSK, Polisi juga menangkap seorang mucikari berinisial ER (23), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, mereka ditangkap ketika bersama tamunya berinisial HM (39), warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep dan WD (25), warga Desa Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan prostitusi di Madura ini berawal dari informasi masyarakat, kalau ER sering menghubungi perempuan melalui telepon dan dibawa masuk ke dalam kamar Hotel Safari Jaya untuk dipekerjakan sebagai PSK.
“ER ditangkap di Parkiran, selanjutnya petugas berhasil mengamankan dua perempuan muda yang dipekerjakan sebagai PSK bersama dua orang pelanggannya di kamar hotel No. 49 dan 51,” ungkapnya.
Selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 2023 WU, dan satu unit HP.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 506 atau Pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur