Kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri terjadi di kawasan Trenggalek, Jawa Timur. Bahkan dua putrinya disetubuhi hingga 4 kali.
Pelaku yang juga seorang ayah kandungnya sendiri ini berinisial M (55) warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, dia tega menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kini M telah diamankan Polres Trenggalek setelah terbongkar mensetubuhi putri bungsunya “sebut saja Mawar” hingga 3 kali.
Bahkan, putrinya tersebut mengalami depresi, dan kini mendapat pendampingan dari Dinas Sosial setempat. Bejatnya lagi, M ini ternyata juga telah memsetubuhi kakak dari Mawar, yang juga putri kandungnya.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Trenggalek mengatakatan, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan Dinas Sosial Trenggalek yang mendapat laporan bahwa anak bungsu M mengalami depresi.
Setelah dilakukan pendampingan, ternyata penyebabnya adalah, korban mendapat pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri. “Korban mengaku disetubuhi sebanyak 3 kali, akhirnya mengalami depresi,” ungkapnya, Rabu (22/01)
Pengakuan Mawar ini pun didalami oleh Dinsos bersama pihak kepolisian. Dan ternyata, kakak Mawar juga pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya, yakni M, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku M diketahui sudah dua kali menikah. Pernihahan dengan istri pertama memiliki dua anak, yakni Mawar dan kakaknya, hingga akhirnya bercerai.
Sedangkan pernikahan yang kedua, hubungan tersangka tidak harmonis dan pisah ranjang. “Yang menjadi korban adalah kedua anaknya dari pernikahan pertama,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku tega mensetubuhi anaknya karena tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya.
Akibat perbuannya, tersangka M dijerat dengan pasal 76 Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur