Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu dengan mata uang dolar Amerika dengan barang bukti senilai Rp 1,4 miliar.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, satu orang pengedar berhasil diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka bernama Mulyo (53) asal Jember yang tinggal di Surabaya.
Dia dirigkus di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya pada Desember lalu saat membawa1000 lembar pecahan 100 dolar Amerika palsu atau senilai Rp 1,4 Miliar.
Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, proses pengungkapan kasus uang palsu ini sekitar bulan Desember 2019 lalu, hingga kini masih dalam pengembangan. “Satu teraangka sudah diamankan,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (06/01/2020).
Trunoyodo Wisnu juga mengatakan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengedarkan uang palsu dolar Amerika Serikat (USD).
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 bendel USD. Setiap bandel berisi 100 lembar uang dolar pecahan 100 USD. “Kalau dirupiahkan, nilai uang palsu sekitar Rp 1,4 Miliar,” tambahnya.
Saat diperiksa Polisi, tersangka mengaku barangnya didapat dari tersangka berinisial ST. “Ini masih dalam pengembangan, termasuk mencari siapa yang memproduksi dolar palsu ini,” pungkasnya.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur