Masyarakat harus benar-benar hati-hati dengan penawaran investasi yang iming-iming untung besar. Karena banyak yang bodong dan ujung-ujungnya merugikan nasabahnya.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Tim Satgas Waspada Investasi, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar investasi yang diduga bodong dengan omset sangat fantastis mencapai hampir Rp 750 Miliar.
Ungkap kasus investasi ini berawal dari patroli siber Polda Jatim yang kerjasama dengan otoritas jasa keuangan (OJK). Hasilnya, salah satu korporasi PT Kam And Kam yang diduga melakukan praktek investasi dengan menggunakan aplikasi online diduga bodong.
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, dari penelusuran tim siber patrol, pihaknya menemukan bahwa perusahaan PT Kam and Kam yang berkantor di Jakarta diduga melakukan investasi bodong.
“Selama 8 bulan operasi, mereka sudah memiliki 264.000 member dengan nilai omzet hampir Rp 750 Miliar,” ungkapnya di Mapolda Jatim.
Kapolda juga mengatakan, dua tersangka berinisial KT (47) dan FS (52), salah satu direktur utama dan orang kepercayaannya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga telah memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam.
“Uang yang ada di depan sudah kami blokir sekitar Rp 120 Miliar. Kita baru bisa mengamankan uang Rp 50 Miliar. Ini, di depan saya,” terangnya.
Sementara selain menyita Rp 50 Miliar, Satgas Waspada Investasi juga menyita 18 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. “18 mobil yang digunakan operasional sudah kita amankan. Aset PT ini dibeli dari uang costumer,” jelasnya.
Masih kata Kapolda, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus sama pada tahun 2015 ditangani Polda Metro Jaya.
Modus operandinya adalah model pemasaran jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung khusus jaringan member yang direkrut dan bergabung di aplikasi memiles.
Member yang berhasil merekrut member baru akan dapat komisi dan bonus sesuai dengan levelnya dan bisa memilih berbagai bonus atau reward yang fantastis. Seperti mobil, rumah, motor, handphone, perhiasan emas, berlian dan lain-lain.
Namun, permainannya, bonus reward tidak bisa langsung diterima, harus memenuhi persyaratan yang rumit dan memenuhi omset nasional. Bahkan harus nunggu selama 21 hingga 160 hari kerja.
Mereka juga kerap menggelar seminar-seminar untuk menjaring member baru. Dan member yang telah mendapatkan bonus diminta untuk memberi testimoni di setiap acara seminar serta diupload di media sosial, seperti youtube, facebook, instagram, sehingga masyarakat lainnya percaya.
Kapolda juga mengatakan, untuk menjadi member mereka harus membuatbakun dan melakukan top up yang ditransfer ke rekening PT Kam.
“Setiap orang bisa memiliki beberapa akun. Dengan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu bisa mendapatkan mobil. Saat ini, sudah ada 120 mobil yang ada di tangan costumer, ini akan kami tarik,” tegasnya.
“Sebagaian orang investasi Rp 50 juta dapat mobil, ini kan nggak masuk akal. Saat ini kita akan fokus pada kasus perbankan dan masalah perdagangan dengan ITE,” imbuhnya.
Polda Jatim juga membuka posko pengaduan barangkali ada masyarakat yang menjadi korban investasi ini. “Kami akan membuka posko pengaduan khusus melalui SPKT. Mungkin banyak masyarakat yang menjadi korban,” pyngkasnya.
Sementara dua tersangka yang sudah diringkus bakal dijerat Pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Juga Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 UU No10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur