Upaya pemkab Jombang menata pedagang lantai 2 Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang sudah bertahun-tahun mati suri terus berlanjut.
Selain mencabut status hak pakai, pemkab juga membongkar kios-kios yang sudah tidak ditempati pedagang berjualan di lantai 2 PCN Jombang. Sejak deadline terakhir pada 25 Februari lalu, puluhan kios di lantai 2 PCN Jombang sudah dibongkar.
”Sudah ada sekitar 25 bedak atau kios sudah dibongkar. Pembongkaran kita tidak bisa langsung begitu saja. Dilakukan secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
Dirinya menyebutkan, kegiatan pembongkaran tetap mempertimbangkan aktivitas para pedagang di pasar. Pihaknya sengaja memilih waktu malam hari agar aktivitas jual-beli di pasar tetap bisa berjalan normal. Meski begitu, pihaknya juga melakukan pemanggilan kembali kepada sejumlah penghuni kios saat akan melakukan pembongkaran.
Dirinya mengungkapkan, setelah dilakukan pembersihan, pihaknya juga akan fokus untuk melakukan penataan pasar. Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang mendorong pedagang PCN Jombang yang memegang hak pakai agar kembali berjualan di lantai dua PCN Jombang.
Pemkab memberikan tenggang waktu mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Apabila dalam waktu satu bulan kios-kios yang kosong tidak ditempati, maka hak pakai akan kembali ke pemerintah daerah dan akan ditertibkan. Hal itu, sesuai Perbup 18 Tahun 2013 Pasal 17 mengatur jika dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tidak melakukan aktivitas jual beli (hak pakainya akan dicabut). Pengumuman ini dicantumkan dalam sebuah banner yang dipasang di lantai dua PCN Jombang.
Sebagai tindaklanjut, pemkab bertahap melakukan pembongkaran kios-kios di lantai 2 PCN yang tidak ditempati.
Sumber : www.radarjombang.com