SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah memutus 43 kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak selama Januari hingga Desember 2023.
Sedangkan di Januari 2024 ini, PN Sidoarjo sudah memutus empat kasus.
Rata-rata kasus kekerasan didominasi kasus pelecehan seksual, pencabulan maupun pemerkosaan.
Kekerasan tersebut lebih banyak disebabkan oleh orang terdekat. Seperti bapak tiri, bapak kandung, paman maupun kakek si korban.
Untuk perkara kekerasan terhadap anak rata-rata mendapatkan vonis hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh bapak tiri, divonis tujuh hingga delapan tahun penjara,” ujarnya.
Menurutnya, kasus pemukulan oleh orang tua kepada anak tidak mendominasi seperti pemerkosaan. Bahkan, terdapat kasus memperdagangkan anak.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.