Sampai saat ini, keberadaan Masriah, seorang emak-emak yang menyiram kencing dan tinja ke rumah tetangga Wiwik Winarti, masih menjadi misteri. Ia tidak hadir lagi di persidangan. Satpol PP Sidoarjo mengancam akan memberikan bantuan kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan Masriah.
Saat ini, hari ini, 15 November, Masriah harus menghadiri sidang Tipiring Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Satpol PP Sidoarjo sebelumnya mendakwa Masriah atas kasus pembuangan sampah sembarangan.
Menurut Pasal 8 Ayat (1) C dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013, dia diancam dengan kurungan minimal satu bulan dan paling lama tiga bulan serta denda sebesar lima puluh juta rupiah.
Menurut Anas Ali Akbar, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, ini adalah kali kedua Masriah mangkir dalam persidangan. Pihaknya sudah menyiapkan rencana awal untuk pergi ke kantor polisi pada hari Jumat (16/11) untuk berkolaborasi dengan proses pencarian Masriah.
Untuk memberikan sanksi terhadap orang lain yang membantu menyembunyikan Masriah, Satpol PP juga akan bekerja sama dengan polisi.
“Kita akan koordinasi dengan kepolisian apakah seseorang yang membantu menyembunyikan Masriah diberikan sanksi,” tegas Anas, Rabu (15/11/2023).
Selain itu, sambil menunggu hadirnya Masriah, rencananya berkas kelengkapan sidang akan ditarik untuk diperbarui lagi. Jika pihak kepolisian memastikan bahwa Masriah dapat hadir pada Rabu, pihaknya akan segera melengkapi berkas sidang ke PN Sidoarjo.
“Kalau sudah ada kepastian keberadaan Masriah besok Rabu depan kami segera mengajukan berkas-berkas untuk persidangan,” jelas Anas.
Karena masriah tidak hadir, korban Masriah, Wiwik Winarti, mengatakan bahwa dia berniat menghadiri sidang hari ini di PN Sidoarjo. Namun, sidang tidak dilakukan karena Masriah tidak hadir.
“Saya berkeinginan bahwa Masriah hadir dalam persidangan, agar sidang ini segera selesai,” ucap Wiwik.
Pada sidang sebelumnya, Masriah juga tidak hadir. Wiwik mengetahui Masriah lewat layar CCTV kala meninggalkan rumah pada Selasa (7/11) malam. Hingga hari ini, Masriah belum terlihat kembali ke rumahnya.
“Sampai saat ini Masriah belum tampak di rumahnya,” jelas Wiwik.
Sedangkan Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Yulian Kusnandar mengatakan, hari ini kali kedua Masriah mangkir. Pihaknya meminta Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian untuk segera mencari keberadaan Masriah.
“Kami meminta Satpol PP segera meminta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan Masriah. Agar proses persidangan segera dituntut,” kata Yulian.
Yulian menambahkan, pihaknya meminta kepada Satpol PP dan kepolisian untuk meminta pertangungjawaban terhadap siapapun yang menyembunyikan Masriah. Karena, barang siapa yang menghalang-halangi persidang termasuk salah melanggar hukum.
“Padahal sudah terlihat di kamera CCTV terbukti bahwa ada seseorang yang berusaha menyembunyikan keberadaan Masriah. Seseorang itu seharusnya dimintai keterangan, dan diproses,” jelas Yulian.
“Sesuai Pasal 221 KUHP ayat (1) tentang siapapun yang secara sengaja menghalangi persidangan dikenakan pidana. Jadi dalam hal ini siapapun yang turut serta membantu dan menyembunyikan Masriah kalau perlu dijebloskan ketahanan,” pungkas Yulian. (dtj/ram)
sumber : detikjatim