Pada hari Jumat (25/8) Satreskim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pencabulan Chusnul Ma’arif, yang berusia 23 tahun. Di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, dia dihukum karena tega mencabuli tetangganya, Mawar, 36 tahun. Korban berada sendirian di rumahnya pada hari Senin, 7 Agustus, aksi bejat pelaku muncul pada saat itu.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 00.00. Saat itu korban membangunkan suaminya yang akan bekerja sebagai pedagang.
“Korban mengantarkan suaminya hingga ke depan rumah, setelah suaminya berangkat, korban kembali masuk dan melanjutkan tidur di ruang tengah,” ucap Kusumo, Senin (28/8).
Tiba-tiba korban terbangun. Dia merada ada yang meraba wajahnya. Dan ternyata si pelaku sudah tidur di samping korban. Pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kanan.
“Pelaku mencengkeram lengan kanan korban dan meremas payudara korban. Pelaku juga memaksa membuka daster korban dengan langsung menyingkap ke atas,” jelasnya.
Chusnul melakukan aksi tersebut sambil berkata, “Hus..hus menengo (diam, red) mbak,” katanya. Namun, korban tidak tinggal diam, ia melakukan perlawanan dan mendorong tubuh pelaku hingga terjatuh.
Mengetahui korban melawan, tidak pakai lama pelaku langsung membuka celananya hingga menggunakan celana dalam saja. Korban yang ketakutan kemudian lari ke kamar, namun tangan korban ditarik pelaku.
“Saat itu juga korban berteriak minta tolong dan terdengar oleh anaknya yang berusia 9 tahun, lalu menghampirinya dan terkejut melihat kejadian itu,” imbuhnya.
Setelah diketahui anaknya, pelaku melepaskan tangan korban dan korban berlari menuju ruang tamu dengan berteriak meminta pertolongan.
Pelaku yang panik kabur melalui pintu belakang tanpa menggunakan celana. Menurut pengakuan pelaku, ia menggunakan celana di jalan raya. Korban yang saat itu ketakutan, langsung menghubungi suami dan menceritakan kejadian tersebut ke suaminya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (25/8) sekitar pukul 22.00 di wilayah Kecamatan Krian. Menurut Kusumo, dari hasil pemeriksaan telah ditemukan barang bukti berupa satu buah pakaian korban.
Kusumo menegaskan, pelaku dijerat Pasal Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf b UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rds/ram)
sumber : radarsidoarjo