Senin (21/8/2023), petugas Polsek Mojoagung menangkap seorang pelaku curanmor (pencurian motor) di Jombang. Pelaku adalah Rudy Ryanto, yang berusia 43 tahun dan tinggal di Desa Karangjati di Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pelaku sempat buron hingga tujuh bulan lebih. Nah, saat kembali ke Jombang, korps berseragam coklat langsung membekuknya. Rudy tak bisa berkutik. Dia mengakui perbuatannya, yakni mencuri motor milik tetangganya itu.
Pelaku berasal dari Mojoagung, namun menikah dan pulang ke Blora. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Type 2SV nopol S 2328 ZL warna putih,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi.
Bambang menjelaskan, pencurian kendaraan bermotor tersebut diketahui pada Minggu, 22 Januari 2023, sekitar pukul 07.30 WIB. Korbannya adalah Ahmad Amrullah (31), warga Desa Miagan Kecamatan Mojoagung.
Awalnya, pada Sabtu (21/1/2923) sekira jam 22.45 WIB, pelapor kembali ke rumah setelah keluar membeli nasi goreng dengan menggunakan kendaraan tersebut. Dia menyimpan di garasi samping kiri rumah dengan kondisi garasi gelap.
Namun Ahmad lupa mencabut kunci motor tersebut. Dia langsung masuk rumah. Keesokan harinya, sekitar jam 07.30 Wib korban bangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Ahmad menanyakan kepada istri dan juga mertuanya namun tidak ada yang tahu. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. (bjt/ram)
sumber : beritajatim.com