Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,19 gram .Penangkapan ini terjadi di Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dari seorang pengedar narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso mengkonfirmasi penangkapan seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba telah dilakukan. Pelaku, yang berinisial DK, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat total 14,91 gram. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi narkoba melalui sistem ranjau di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ucap Edi pada Jumat (18/8/2023).
Menurut Edi, pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan sistem ranjau di lokasi sepi di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Transaksi tersebut dilakukan pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor tipe Vario dan tiba-tiba berhenti secara mendadak.
Pelaku kemudian mengambil sesuatu dari kantong celananya dan menyelipkannya di semak di dekat jalan. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku. Tindakan ini kemudian diikuti dengan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Begitu kami menemukan dua paket sabu-sabu di dalam kantong celana sebagai barang bukti, kami melanjutkan dengan penggeledahan di kamar kos pelaku. Di sana, kami menemukan empat paket sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di Dusun Latsari, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Edi.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa pelaku juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah Jetis. Melalui pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu beserta alat timbang digital di kamar kos pelaku. Total, enam paket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar berhasil disita.
“Berat masing-masing paket adalah 0,34 gram, 0,28 gram, 0,81 gram, 5,25 gram, 7,63 gram, dan 0,57 gram. Pelaku ini adalah seorang pengedar narkoba, dan kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok narkoba di wilayah Mojokerto. Baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,”imbuhnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu ponsel (HP), dua bungkus plastik klip, satu sekrop plastik, dua timbangan elektrik, uang tunai sejumlah Rp250 ribu, dan sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna cokelat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai konsekuensi atas perbuatannya. (bjt/ram)
sumber : beritajatim.com