Dibebaskan dari sel tahanan, delapan napi dari berbagai macam perkara melakukan sujud syukur. Setelah bebas mereka menerima hak integrasi seperti cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).
Perlu diketahui, kedelapan narapidana terlihat sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu. Mereka lalu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. “8 orang, pak, yang bebas, 3 mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Rabu (15/8/2023).
Nantinya, mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di griya abhipraya. “Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan,” imbuh Imam.
Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti berayarat, Hans, mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.
“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak ,berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” kata pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan.
Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dan berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya. “Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. “Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” terang Dedi. (bjt/ram)
sumber : beritajatim.com