Tanggul Sungai Brantas di Kota Mojokerto Menjadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

KOTA MOJOKERTO-masalah sampah liar yang cukup serius, dengan beberapa titik lokasi menjadi tempat pembuangan sembarangan. Masalah ini tidak hanya merusak kebersihan dan pemandangan lingkungan, tetapi juga terjadi di area strategis serta menunjukkan tantangan dalam mengelola sampah meskipun fasilitas yang tersedia sudah memadai.

Tanggul Sungai Brantas di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Magersari, menjadi salah satu lokasi sampah liar dengan tumpukan plastik, puing bangunan, hingga kasur bekas. Sampah juga muncul di sepanjang Jogging Track Sungai Brantas dan di Jalan Ken Dedes, yang sempat mengakibatkan kerja bakti bersama warga dan pihak berwenang.

Lokasi sampah liar di tanggul Sungai Brantas berada di antara Rumah Dinas Wali Kota dan TPS Hayam Wuruk, berjarak sekitar 110 meter dari TPS dan 300 meter dari rumah dinas. Warga Yusron menyatakan kondisi ini sudah lama dan kini semakin menumpuk. Selain itu, sepanjang Jogging Track Sungai Brantas terutama di sekitar panggung dan warung terdapat sampah plastik makanan yang diduga berasal dari pengunjung. Kabid Kebersihan DLH Kota Mojokerto Arif Eko Yulianto mengatakan sampah di area kasur bekas akan segera dibersihkan, dan sebagian titik sudah ditindaklanjuti pada 11 Februari 2026. Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Wali Kota Ika Puspitasari mengerahkan pegawai, aparat, dan warga untuk kerja bakti di Jalan Ken Dedes akibat sampah yang bertebaran. Ia menjelaskan bahwa masalah sampah liar disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang rendah, meskipun Kota Mojokerto memiliki fasilitas pembuangan sampah yang cukup meliputi 30 depo sampah, 10 TPS, 3 TPS3R, dan satu TPA Randegan untuk luas wilayah 20 kilometer persegi. Fenomena di Jalan Ken Dedes ironis karena baru dibangun TPS3R Wates senilai Rp 504 juta tahun lalu namun belum dioperasikan hingga setelah Lebaran. Selain itu, TPA Randegan juga menimbulkan masalah polusi udara dan air bagi permukiman sekitar, serta terdapat dugaan penyerobotan tanah warga seluas hampir satu hektare yang sudah berlangsung sekitar 10 tahun, dengan para pemilik tanah berharap mendapatkan ganti rugi.

mencerminkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat serta penyesuaian pengelolaan fasilitas yang ada agar dapat beroperasi secara optimal. Selain itu, perlu juga penanganan menyeluruh terhadap permasalahan yang muncul dari TPA Randegan untuk menjaga kesejahteraan warga sekitar dan keberlanjutan lingkungan kota.(njl)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :