Surabaya — Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 memfasilitasi kegiatan audiensi antara warga pemilik bangunan di kawasan Perak Surabaya dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT. Pelindo, yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Audiensi ini digelar sebagai upaya penyelesaian atas permasalahan status tanah dan bangunan yang berada di wilayah pelabuhan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan warga, jajaran manajemen PT. Pelindo, pejabat dari Kantor Pertanahan Surabaya 2, serta unsur pimpinan Kanwil BPN Jatim. Suasana audiensi berlangsung terbuka dan kondusif, dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan data terkait kepemilikan serta pemanfaatan lahan.
Sebagai hasil dari audiensi, disepakati pembentukan tim teknis gabungan yang akan melakukan kajian bersama terhadap objek tanah dan bangunan, termasuk penelusuran riwayat kepemilikanKantor Pertanahan Surabaya 2 Fasilitasi Audiensi Warga Perak dan PT. Pelindo di Kanwil BPN Jatim
Surabaya — Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 memfasilitasi kegiatan audiensi antara warga pemilik bangunan di kawasan Perak Surabaya dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT. Pelindo, yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Audiensi ini digelar sebagai upaya penyelesaian atas permasalahan status tanah dan bangunan yang berada di wilayah pelabuhan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan warga, jajaran manajemen PT. Pelindo, pejabat dari Kantor Pertanahan Surabaya 2, serta unsur pimpinan Kanwil BPN Jatim. Suasana audiensi berlangsung terbuka dan kondusif, dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan data terkait kepemilikan serta pemanfaatan lahan.
Sebagai hasil dari audiensi, disepakati pembentukan tim teknis gabungan yang akan melakukan kajian bersama terhadap objek tanah dan bangunan, termasuk penelusuran riwayat kepemilikan
pengukuran fisik, dan pencocokan data administrasi. Kantor Pertanahan Surabaya 2 akan berperan sebagai koordinator teknis dalam proses tersebut.Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang berkeadilan dan mencerminkan sinergi antara masyarakat, BUMN, dan instansi pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
Baca juga :
