Secara resmi KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Penetapan tersangka Gus Muhdlor ini merupakan perkembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada Januari 2024 lalu dengan menangkap 10 orang.
Berikut Fakta-Fakta Kasus dugaan Korupsi di Pemkab Sidoarjo yang ditangani KPK hingga menyeret Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
1. Setelah OTT KPK dan hasil gelar perkara, pada Januari 2024, KPK menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sebagai tersangka.
Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
2. Pada bulan Februari 2024, KPK menetapkan Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo sebagai tersangka kasus pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo.
3. Pada 16 April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Berita Lanjutan : Ini Kronologi Potongan Insentif ASN Sidoarjo hingga Miliaran Rupiah ngalir ke Bupati…