Aturan Baru PPDB 2024: KIS Tidak Berlaku Lagi untuk Peserta Jalur Afirmasi

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK 2024 bakal membuka lima jalur termasuk afirmasi. Bedanya, di tahun ini siswa tidak boleh menggunakan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk masuk jalur afirmasi.

’’Mulai tahun ini, KIS tidak boleh untuk mendaftar jalur afirmasi,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati.

Bukti siswa dari keluarga tidak mampu yang diakui, kartu PIP (Program Indonesia Pintar). Juga kartu peserta program keluarga harapan (PKH) dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Dinas Sosial.

Sementara jalur afirmasi untuk anak buruh dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kartu PIP sebagai syarat utama. Kemudian ditambah dengan surat atau tanda keanggotaan asosiasi buruh yang dimiliki orang tua.

Kuota jalur afirmasi baik SMA maupun SMK sama, 15 persen. Tujuh persen untuk keluarga tidak mampu. Lima persen untuk anak buruh dari keluarga tidak mampu. Serta tiga persen untuk penyandang disabilitas.

Jika kuota afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan pada jalur pindah tugas orang tua atau prestasi hasil lomba. Sementara jika tiga persen kuota disabilitas tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur zonasi.

Sumber : www.radarjombang.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :