Mubin, terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Jombang, ternyata sampai sekarang tak ditahan di lapas. Meski sudah divonis lebih ringan 1 tahun penjara, namun koruptor pupuk bersubsidi di Jombang masih menikmati sebagai tahanan kota yang diputus PN Tipikor beberapa bulan lalu.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, beberapa waktu kemarin. “Untuk terdakwa Mubin sampai hari ini memang belum kembali ke lapas, masih tetap menjalani tahanan kota,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (22/2).
Eksekusi baru dilakukan kepada Mubin setelah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan. Baru setelah ada putusan inkrah, maka terdakwa korupsi pupuk bersubsidi itu harus menjalani vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Denny menyebut, sesuai aturan meski menjalani hukuman sebagai tahanan kota dan tak ditahan di lapas, maka waktu yang dihabiskan juga dihitung masa tahanan. “Tapi beda hitungannya, sesuai aturan tahanan sel dan tahanan kota bandingannya 1:5, 1 hari di sel itu sama dengan 5 hari di luar sel,” pungkasnya.
Ia menjadi tahanan kota setelah permohonan pemindahan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Surabaya, Selasa (15/8) tahun lalu. Putusan pemindahan sebagai tahanan kota itu berdasar penetapan Hakim Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.
Alasannya, kondisi kesehatan Mubin jadi pertimbangan utama kendati statusnya sebagai terdakwa tidak hilang.
Sumber : www.radarjombang.com