Pinjam Uang Koperasi, Tukang Parkir di Jombang Gunakan Untuk Jualan Sabu

Supari Agung (38), tukang parkir di Jombang, bertindak nekat. Dia meminjam modal dari sebuah koperasi untuk berjualan narkoba sabu-sabu.

Warga Kelurahan Jombatan di Kecamatan/Kabupaten Jombang ini sangat senang. Malang sekali, dia justru dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Tukang parkir ini juga ditahan.

Koprs berseragam coklat juga menangkap tersangka dan menyita 8,04 gram sabu-sabu. “Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (24/11/2023).

Menurut Komar, Supari pada awalnya memikirkan banyak hal karena pendapatannya sebagai tukang parkir telah berkurang sejak tiga bulan lalu. Setelah itu, Supari berpikir untuk meminjam uang dari sebuah koperasi.

Namun, uang sebesar Rp 1,1 juta itu tidak digunakan untuk usaha halal. Sebaliknya, pelaku menggunakan sistem ranjau untuk kulakan beberapa gram sabu dari seseorang berinisial S.

Pelaku kemudian mengemas kembali kristal haram tersebut dalam bentuk paket kecil. Dengan demikian, Supari memperoleh keuntungan sebesar Rp 800 ribu per gram. Pada awalnya, tukang parkir ini mengalami kerugian. Uang modal pinjaman koperasi telah berlipat ganda.

Namun, seiring berjalannya waktu, Supari malah lupa diri. Dia semakin sembrono dalam menjalankan usaha ilegalnya itu. Tidak jarang, sabu tersebut dipakai sendiri daripada dijual. Petugas melihat apa yang dilakukan Supari. Dia berubah menjadi target operasi (TO).

“Ketika data sudah valid, kami meringkus tersangka di rumahnya pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB. Awalnya, dia membantah. Tapi kami mendapatkan bukti sabu dari rumah itu. Akhirnya Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi,” ungkap Komar.

Dari pengungkapan kasus itu, lanjut Komar, Sat Reskoba Polres Jombang juga menyita barang bukti berupa satu kotak kacamata yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku. “Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar (bjt/ram)

sumber : beritajatim.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :