Anton Dwi Aryatama (33), sopir truk tangkir air yang menabrak 15 penonton karnaval di Turunan Karlina, Jalan Raya Desa Sajen, Pacet, Mojokerto, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Hakim memutuskan bahwa individu yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya, melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, vonis Anton dibacakan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi, dan hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi memimpin sidang.
Anton dibawa ke ruang sidang. Begitu juga Ari Budiarti, JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto. Majelis hakim menyimpulkan dalam vonisnya bahwa Anton terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22.
Yaitu, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” terang Ida ketika membacakan vonis, Selasa (21/11/2023).
Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU pada hari Selasa (14/11). Saat itu, jaksa menuntut Anton 1 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah dengan 2 bulan kurungan. Namun, terdakwa dan JPU mempertimbangkan vonis tersebut.
Pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, truk yang mengangkut air dengan nopol S 9085 UP menabrak 15 penonton karnaval di turunan curam Karlina di Jalan Raya Desa Sajen. Truk yang dikemudikan Anton Dwi Aryatama (33), warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya, mengalami rem blong di turunan Karlina.
Truk tangki air menabrak setidaknya empat sepeda motor dan enam orang yang berjalan di depannya. Ini adalah Honda BeAT nopol S 4815 PW yang dikendarai Anastasya (19) yang tinggal di Desa Tempuran, Pungging, Mojokerto.
Kemudian, untuk menghentikan truknya dan mencegah lebih banyak korban, Anton membanting setir ke kiri dan menabrak tebing. Truk itu juga menabrak mobil Toyota Avanza warna hitam nopol N 1855 EO yang diparkir di kiri jalan.
Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang tewas dan tiga belas orang luka-luka. Korban adalah semua penonton Karnaval Kecamatan Pacet, yang merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Pada Jumat, 25 Agustus 2003, Anton ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tersangka. (dtj/ram)
sumber :detikjatim