9 orang yang melakukan pencurian truk dan sepeda motor telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Karena mereka mencuri di parkiran pabrik dan teras rumah, tindakan mereka dianggap nekat.
Menurut AKP Imam Mujali, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, kelompok pencuri truk yang dipimpin Abdulloh alias Dul menyerbu rumah Siswanto (43), warga Desa Bakalan, Gondang, pada 8 Juni 2023 dini hari. Bersama Sofyan, warga Pasuruan, Khoirul Anam berusia 24 tahun dan Imron berusia 25 tahun, keduanya berasal dari Desa Sapulante, Pasrepan, Pasuruan.
Empat remaja ini melakukan tindakan nekat karena mereka mencuri truk Mitsubishi S 8255 UP yang diparkir di halaman rumah korban dandikunci di balik pagar.
“Pelaku lebih dulu merusak gembok pagar, lalu membuka kunci pintu truk dengan kunci T,” ucap Imam kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Kemudian, Dul dan rekan mendorong truk keluar dari halaman rumah korban. Mereka langsung menyalakan mesin truk dengan kunci T begitu mereka sampai di jalan. Pencurian baru diketahui korban pukul 05.00
Berbekal remakan CCTV di halaman rumah korban, lanjut Imam, pihaknya berhasil meringkus Anam dan Imron. Sedangkan Dul dan Sofyan sampai saat ini masih buron. Menurutnya, komplotan Dul ini residivis kasus curanmor.
“Barang bukti truk masih kami selidiki, indikasinya dijual ke Pasuruan, informasinya sudah dipreteli,” terangnya.
Komplotan spesialis pencurian sepeda motor juga berhasil digulung Satreskrim Polres Mojokerto. Komplotan ini diotaki M Afif Nurdiansyah (22), warga Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto. Sedangkan anggota M Khamim Jazuli (19) yang juga warga Desa Sawo dan M Lutfi Martin (24), warga Desa/Kecamatan Gondang.
Imam menjelaskan, komplotan Afif sudah 3 kali mencuri sepeda motor. Yaitu 2 kali di teras rumah warga Perumahan Permata Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto pada 13 dan 14 September 2023 tengah malam. Ketika itu, Afif dan Lutfi berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6474 NBA dan Honda BeAT nopol S 5916 NAC.
Kemudian Afif dan Khakim nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6826 NAC di parkiran PT Prada Karya Perkasa, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto pada 15 September 2023 siang. Sepeda motor matik itu milik M Rizki Amirudin (24), warga Desa Kemiri, Pacet, Mojokerto.
“Eksekutornya selalu Afif memakai kunci palsu dan kunci T. Temannya hanya mengamati situasi dan membawa motor sarana,” jelasnya.
Sedangkan komplotan yang digawangi Samsul Arifin (22), warga Desa Baureno, Jatirejo, Mojokerto merampas sepeda motor Santi (20) di kawasan hutan Desa Lebak Jabung pada 22 Oktober siang. Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu untuk berkenalan.
Selanjutnya, Samsul mengajak korban membeli durian ke Wonosalam, Jombang. Tanpa menaruh curiga, gadis asal Desa Baureno, Jatirejo, Mojokerto menuruti ajakan pelaku. Santi dibonceng pelaku menggunakan Honda BeAT nopol W 2243 YU miliknya.
Sedangkan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, Desa Prasung, Buduran, Sidoarjo membuntuti mereka. Begitu sampai di kawasan hutan Desa Lebak Jabung, Jatirejo, kedua pelaku merampas sepeda motor dan ponsel Santi. Samsul sempat memukul wajah korban hingga lebam.
“Setelah kami kembangkan, kami amankan 2 penadah hasil rampasan. Yaitu MA, warga Buduran, Sidoarjo dan NS, warga Jabon, Sidoarjo,” tandas Imam.
Ke-9 penjahat tersebut harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Anam dan Imron dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, Afif dan 2 temannya dikenakan pasal 363 ayat (1), Samsul dan Bari dijerat dengan pasal 368 dan 365 KUHP. Sedangkan MA dan NS dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Kejahatan. (dtk/ram)
sumber : detikjatim