Pelajar SMA Jombang Dikeroyok Belasan Pesilat

Pelajar kelas dua SMA berinisial MHW (17) dari Kecamatan Ngusikan, Jombang, dikeroyok oleh dua belas pesilat gegara memakai kaus dengan atribut silat. Sepuluh dari 12 pelaku telah ditangkap.

Menurut AKP Sukaca, Kasus Reskrim Polres Jombang, sembilan pesilat yang terlibat dalam pengeroyokan MHW itu ditangkap di beberapa lokasi pada Rabu (1/11).

Mereka adalah FA (18), AR (18), BA (21) dan MR (22), warga Desa Keboan, Ngusikan. Juga RA (18), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, juga MI (18), warga Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto.

elain itu polisi juga telah menangkap MA (17) dan WA (19). Keduanya diketahui merupakan warga Desa/Kecamatan Ngusikan, Jombang, serta EA (16), warga Desa Ngampel, Ngusikan.

“Kami tetapkan 12 tersangka, 9 pelaku kami tangkap, 3 lainnya DPO,” ucap Sukaca kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Salah satu dari tiga pesilat yang masih buron adalah SA, yang berasal dari Desa dan Kecamatan Ngusikan; ED, yang berasal dari Desa Keboan, Ngusikan; dan HD, yang berasal dari Desa Kedungbogo, Ngusikan.

Sukaca menjelaskan bahwa masalah kecil menyebabkan pengeroyokan MHW. Padahal korban bukan anggota perguruan silat, pelaku melihat korban memakai kaus dengan atribut perguruan silat.

Pada Jumat 27 Oktober 2023, empat pesilat menjemput korban di rumahnya. Korban dibawa ke SDN Kedungbogo untuk mendapatkan klarifikasi dan diberi surat pernyataan permintaan maaf.

Tiga hari kemudian, Senin 30 Oktober 2023, pelaku kembali meminta MHW untuk datang ke sekolah yang ternyata menjadi tempat latihan mereka.

Korban dipaksa bertarung dengan tiga pesilat secara bergiliran. Selain itu, sembilan pesilat yang pertama kali melihat kemudian memukuli MHW di lokasi.

Akibatnya, korban menderita luka lebam di dada, punggung, luka lecet di kaki dan tangan, serta bibirnya robek.

“Motifnya para pelaku merasa tersinggung karena korban bukan warga (anggota perguruan silat), tapi membuat logo perguruan pada kausnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, 9 pelaku harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 80 juncto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau para anggota perguruan silat bersikap dewasa dan ikut menjaga kondusifitas di Kota Santri menjelang Pemilu 2024.

Pihaknya akan menindak tegas para pelaku kekerasan dan kejahatan lain di wilayah hukumnya.

“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,” pungkasnya. (dtk/ram)

sumber : detikjatim

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :