Muhammad Arifin alias Ipin (32), warga Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto, yang merupakan sopir truk ayam, menerima hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Terbukti bahwa ipin bersalah karena menyebarkan rekaman intimnya saat berhubungan intim dengan istri temannya.
Di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, vonis terhadap Ipin diputuskan sekitar pukul 11.15 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, bersama dengan hakim anggota Rosdiati Samang dan Yayu Mulyana.
Ipin menghadiri sidang online dari Lapas Kelas IIB di Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Ekawati hadir bersama tim penasihat hukumnya yang hadir di ruangan sidang.
Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan Ipin terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucapnya ketika membacakan vonis, Rabu (11/10/2023).
Dalam menanggapi vonis tersebut, baik Ipin maupun JPU dengan santai menyatakan pendapat mereka. Mauliddin, Penasihat Hukum Ipin, menyatakan akan mengajukan banding setelah persidangan. karena dia merasa keputusan majelis hakim terlalu berat baginya.
“Kalau dilihat, Ipin melakukan itu (menyebarkan video mesum) karena dijanjikan DEH untuk dinikahi. Karena tidak dinikahi, Ipin melakukan itu. Atas dasar itu kami akan melakukan banding,” tegasnya.
Vonis majelis hakim untuk Ipin sama persis dengan tuntutan JPU pada Rabu (13/9/2023). Ketika itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari perselingkuhan DEH (33) dengan Ipin sejak Februari 2022. Padahal DEH berstatus istri orang. Sedangkan Ipin masih lajang, tapi DEH teman rekan kerjanya sesama sopir truk. Keduanya juga bertetangga di Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto.
DEH nekat jalan dengan Ipin ke Trawas, Mojokerto pada Februari 2022. Ibu rumah tangga ini curhat kepada rekan kerja suaminya itu. Ia mengaku kerap dipukuli dan jarang diberi nafkah oleh suaminya berinisial PRY.
Benih asmara pun mulai tumbuh di antara Ipin dan DEH. Sekitar 3 bulan kemudian, mereka kembali jalan-jalan ke Trawas. Pasangan selingkuh ini berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari minimarket di Desa Wonosari, Ngoro.
Setelah ngopi di Trawas sekitar 1 jam, keduanya menuju vila Desa Tretes, Prigen, Pasuruan. Di vila tersebut, Ipin 3 kali menyetubuhi istri teman sekaligus tetangganya itu. Tidak hanya itu, Ipin juga merekam adegan mesumnya dengan DEH menjadi 2 file video dan 2 foto telanjang. Saat itu, ia merekam adegan tak senonoh untuk kenang-kenangan.
DEH berjanji akan menceraikan suaminya untuk menikah dengan Ipin. Namun sekitar satu tahun berlalu, ibu 2 anak itu tak kunjung bercerai. Sikapnya kepada Ipin justru berubah. Sebab ia tak lagi berkirim kabar ke Ipin karena ingin menyudahi perselingkuhannya.
Sikapnya itu membuat Ipin sakit hati. Sehingga Ipin nekat mengirim 2 video mesumnya kepada suami DEH. Selain itu, terdakwa juga mengirim 2 foto telanjangnya kepada anak DEH. Ia berniat merusak rumah tangga DEH dan PRY.
Mengetahui kenyataan pahit tersebut, DEH melapor ke polisi. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB (dtj/ram)
sumber : detikjatim