Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil di Mojokerto

Tidak jelas apa yang dipikirkan SL, pria berusia 58 tahun yang tinggal di Kecamatan Trowulan. Ia meyetubuhi anak kandungnya sendiri yang saat ini berada di kelas VIII SMP hingga hamil. Pekerja koperasi itu sekarang telah dilaporkan ke polisi untuk bertanggung jawab atas tindakannya yang bejat.

Korban adalah IN, 15. Anak bungsu pelaku dari tiga bersaudara.

Aksi bejat SL belakangan diketahui pihak keluarga setelah curiga mendapati perut IN yang makin membesar.

Pasalnya, usia kandungan korban saat ini menginjak 6 bulan.

Mendapati itu, pihak keluarga lantas mempertanyakan kehamilan korban. Hingga akhirnya IN mengaku jika yang menghamilinya adalah sang ayah sendiri, SL.

Mendengar pengakuan IN, pihak keluarga lantas melaporkan aksi bejat SL pada pidak  desa setempat untuk menemui jalan tengah.

”Tadi (Senin, 2/10) sempat dimediasi di balai desa,” terang Kapolsek Trowulan Kompol Sumargo, kemarin.

Sejauh ini, pelaku dan korban tinggal seatap tanpa ada anggota keluarga lain. Semenjak istri SL atau ibu kandung IN meninggal sekitar dua tahun terakhir.

Ditambah, kedua kakak kandung korban sudah tidak tinggal serumah lantaran sudah berkeluarga.

Disinyalir, aksi persetubuhan tersebut dilancarkan SL selama tinggal berdua bersama korban tersebut.

Mediasi yang ditengahi pihak desa dan Polsek Trowulan kemarin belum menemui titik terang.

Hingga akhirnya SL digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.

”Kami serahkan ke PPA karena kasus ini melibatkan korban anak,” tandas Kapolsek.

Didampingi perangkat desa setempat dan petugas polsek, SL menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Hingga kemarin petang, pemeriksaan SL masih berlangsung. (rdm/ram)

sumber : radarmojokerto

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :