Pendaftaran CPNS 2023 Mundur, Begini Cara Membuat Akun Baru SSCASN

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 yang sedianya dibuka kemarin diundur jadi 20 September 2023. Bagi Anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan.

Dalam proses pendaftaran, setiap calon pendaftar diwajibkan membuat akun baru di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCAN . Akun SSCASN harus dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau KK.

Selain itu, sejumlah data pribadi juga diperlukan untuk pendaftaran, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan alamat email.

Dalam seleksi CASN 2023, pelamar hanya dapat memilih satu jenis seleksi pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Dilansir dari laman resmi SSCASN, berikut tata cara pendaftaran akun SSCASN.

– Kunjungi portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

– Pilih menu “Buat Akun”.

– Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik “Lanjutkan”.

– Setelah melengkapi data yang diperlukan, selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “Lanjutkan”.

– Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN.

– Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar, sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.

– Masukkan kode captcha yang tertera dan klik “Lanjutkan”.

– Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas.

– Tekan tombol “Iya” dan pendaftaran selesai.

– Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

– Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Dalam pembuatan akun, proses validasi data lependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Apabila pelamar mengalami kendala, dapat menghubungi Dukcapil.

Jika diketahui dan dibuktikan bahwa terdapat penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  (tmp/ram)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :