7 Pengedar Sabu dan Dobel L di Mojokerto Diringkus, Total Senilai Rp 52 Juta Disita Petugas

Dalam waktu kurun bulan terakhir, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap tujuh pengedar narkoba. Petugas menyita 1.385 butir pil dobel L dan 37,56 gram sabu dari tersangka.

Mereka mengaku menjadi pengedar obat-obatan terlarang lantaran terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut informasi masyarakat yang dikumpulkan selama Operasi Tumpas Semeru 2023, yang berlangsung dari 14 hingga 25 Agustus sebelumnya, ketujuhnya ditangkap oleh petugas.

DK, 33 tahun, warga Desa/Kecamatan Trowulan, ditangkap oleh petugas tengah karena meranjau sabu seberat 14,91 gram di dekat makam panjang di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.

Lalu IR, 25, warga Desa/Kecamatan Dlanggu yang ditangkap petugas di kamar kosnya di Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu.

Dari tangan tersangka, 8,62 gram sabu berhasil diamankan. GA, 25, juga turut ditangkap setelah terbukti mengedarkan 2,6 gram sabu di konter Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.

SG, kuli bangunan asal Jombang, turut diringkus saat meranjau di pinggir lapangan Desa Nglinguk, Kecamatan Trowulan.

Darinya, polisi mendapatkan 7,28 gram sabu dan 1.350 butir dobel L. AW, 23, juga ditangkap di pinggir jalan Desa Ngembeh Dlanggu saat membawa sabut seberat 1,48 gram.

Pun demikian, AB, 25, warga Desa/Kecamatan Kemlagi juga diringkus polisi saat membawa 2,98 gram sabu. Dan terakhir, AC, 25, yang turut dijebloskan saat kedapatan membawa 255 butir pil dobel L.

’’Dari tujuh kasus tersebut, diamankan tujuh tersangka yang semuanya laki-laki,’’ ucap Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi.

Dengan puluhan gram sabu dan ribuan butir pil dobel L, diperkirakan nilai jualnya mencapai Rp 52 juta, jika harga sabu senilai Rp 1,3 juta per gram dan harga dobel L senilai Rp 3 ribu per biji.

Kompol Yuli mengatakan, rata-rata pelaku mencoba dulu sebelumnya memutuskan menjadi pengedar. ’’Setelah mencoba, merasakan, lalu ketagihan kemudian menjual,’’ lanjutnya.

Para pelaku dijerat pasal 114, 112 dan 436 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal 435, 138, dan 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Menurut AKP Eddy Purwo Santoso, Kasatnarkoba Polresta Mojokerto Kota, bisnis penjualan narkoba kini menyasar masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

’’Keuntungannya lumayan. Sabu di pasaran harganya Rp1 juta-Rp1,5 juta per gramnya. Dalam 1 gram bisa dibagi sampai 10 bungkus paket hemat yang harganya Rp100-150 ribu,’’ pungkasnya. (ram/rdm)

sumber : radarmojokert

Baca juga :